MENCAPAI KESETARAAN GENDER DAN MEMBERDAYAKAN SEMUA PEREMPUAN DAN ANAK PEREMPUAN

Hak Asasi Perempuan

Pelarangan diskriminasi atas dasar jenis kelamin telah dinyatakan di dalam seluruh instrumen di bawah International Bill of Human RIghts, yang terdiri dari Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights/UDHR), Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights – ICCPR), dan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights/ICESCR).

Pada 1979, PBB secara resmi mengadopsi sebuah instrumen hukum yang secara khusus terkait dengan hak perempuan, yaitu Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW). Konvensi ini menjabarkan definisi diskriminasi berbasis jenis kelamin sebagai perbedaan perlakuan atas dasar jenis kelamin yang:

  • Secara sengaja maupun tidak disengaja merugikan perempuan;
  • Mencegah masyarakat secara keseluruhan mengakui hak perempuan di ranah privat maupun publik;
  • Mencegah perempuan menikmati hak asasi manusia dan kebebasan fundamental yang menjadi haknya.[1]

CEDAW mencoba untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dari diskriminasi di ranah sipil dan politik, dan juga ranah ekonomi, sosial dan budaya. Lebih lanjut, konvensi ini juga menciptakan landasan dan menetapkan kewajiban bagi para negara pesertanya untuk menghapus diskriminasi, dengan cara pengadopsian undang-undang yang melarang diskriminasi, mencegah terjadinya tindakan diskriminatif, hingga melindungi perempuan dari diskriminasi oleh aktor non-negara baik yang berupa individu maupun organisasi/perusahaan.

Selain CEDAW, larangan diskriminasi atas dasar jenis kelamin juga ditetapkan di dalam konvensi HAM lainnya seperti antara lain Pasal 2 Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC), Pasal 6 Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Perosns with Disabilities/CRPD) dan Pasal 7 Konvensi Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families/ICRMW).

Sementara itu di tingkat domestik, Indonesia telah meratifikasi mayoritas instrumen hak asasi manusia internasional yang mencakup larangan diskriminasi atas dasar jenis kelamin, yaitu ICCPR, ICESCR, CEDAW, CRC, CRPD, dan ICRMW, yang artinya Pemerintah Indonesia berkewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi seluruh hak yang dicantumkan di dalam instrumen-instrumen tersebut.

Lebih lanjut, meskipun UUD 1945 tidak secara khusus melarang diskriminasi berbasis jenis kelamin/gender, UUD 1945 melarang diskriminasi atas dasar apapun.[2] Sementara itu, UU No.39/1999 tentang HAM memiliki bagian khusus yang membahas hak perempuan, yang mengakui hak perempuan sebagai hak asasi manusia (Pasal 45). Selain itu, hak asasi manusia juga menyediakan, antara lain, jaminan untuk keterwakilan perempuan di seluruh cabang pemerintah (Pasal 46), hak perempuan kepada pendidikan di seluruh tingkatan (Pasal 48); dan juga hak perempuan untuk bekerja dan berada di tempat kerja (Pasal 49). Indonesia telah membentuk Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai bagian dari lembaga HAM nasional sejak 1998, dan juga mengadopsi UU KDRT sejak 2004.

Namun, meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai di sektor hukum di tingkat nasional, perempuan masih menghadapi diskriminasi di Indonesia. Pada 2016, Komnas Perempuan menemukan bahwa masih terdapat 421 perda diskriminatif terhadap perempuan yang masih berlaku di berbagai provinsi, kabupaten dan/atau kota.[3] Kekerasan domestik masih menjadi ancaman bagi banyak perempuan sebagai akibat dari kurangnya penegakan hukum dalam hal penyelidikan, penuntutan dan pendakwaan terhadap pelaku KDRT. Data menunjukkan bahwa pada 2014, terdapat 293.220 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dicatat oleh Komnas Perempuan, yang 68% di antaranya merupakan kasus KDRT.[4]

Lebih lanjut, Indonesia terdaftar sebagai salah satu negara sumber utama perdagangan manusia, dan perempuan/anak perempuan merupakan mayoritas korban perdagangan manusia untuk seks.[5] Terkait dengan kekerasan terhadap anak perempuan, menurut sebuah temuan dari UNICEF, Indonesia adalah salah satu negara dengan prevalensi sunat perempuan (female genital mutilation/FGM) tertinggi, di mana setengah dari anak perempuan di bawah usia 11 tahun mengalami penyunatan.[6]

[1] Lihat, OCHR, Women’s Rights Are Human Rights, 2014, page: 6. Tersedia di: http://www.ohchr.org/Documents/Events/WHRD/WomenRightsAreHR.pdf

[2] Lihat, UUD 1945, Pasal 28I ayat (2), tersedia di: https://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/UUD_1945_Perubahan.pdf

[3] Hukum Online, Komnas Perempuan: 421 Perda Rugikan Perempuan, 18 Oktober 2016, tersedia di: http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5805ba0803953/komnas-perempuan–421-perda-rugikan-perempuan

[4] Jakarta Post, Violence against women on the rise, March 10, 2014, tersedia di: http://www.thejakartapost.com/news/2014/03/10/violence-against-women-rise.html

[5] IOM, Counter Trafficking Fact Sheet, tersedia di: http://indonesia.iom.int/sites/default/files/Factsheet%20-%20Counter-Trafficking.pdf

[6] Jakarta Post, FGM in Indonesia hits alarming level, 6 February, 2016, tersedia di: https://www.thejakartapost.com/news/2016/02/06/fgm-indonesia-hits-alarming-level.html

Terdapat sembilan target global yang ditetapkan di bawah Tujuan 5 terkait kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan/anak perempuan yang dipandang Pemerintah Indonesia sejalan dengan hampir semua target, kecuali target 5b tentang penggunaan teknologi dalam pemberdayaan perempuan, yang sejalan dengan RPJMN 2015-2019.[1]

Target Global Target Nasional Indikator Nasional
5.1 Mengurangi segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. 1.    Peningkatan implementasi pengarusutamaan gender dan pemberdayaan di seluruh sektor melalui penyediaan kebijakan responsif gender (undang-undang, PP, Keppres, perda). 1.    Jumlah kebijakan responsif gender yang mendukung pemberdayaan perempuan pada 2019 hingga 16 (2015: 19);

2.    Jumlah lembaga pelaksana kebijakan pengarusutamaan dan pemberdayaan gender pada 2019;

–     Kementerian/lembaga: 60 (2015: 40)

–     Provinsi: 34 (2015: 34)

–     Kabupaten/Kota: 20 (2015: 20)

5.2 Menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di ranah publik dan privat, termasuk perdagangan manusia dan seksual serta jenis eksploitasi lainnya. 1.    Peningkatan perlindungan bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan, termasuk dari perdagangan manusia;

2.    Peningkatan kapasitas lembaga yang memberikan perlindungan bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan di tingkat nasional dan lokal (Book II, 1-22).

1.    Penurunan prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan (2013: 20.48);

2.    Prevalensi kasus kekerasan terhadap perempuan untuk menerima layanan komprehensif hingga 70% pada 2019 (2015: 50%).

5.3 Menghapuskan seluruh praktik berbahaya, seperti perkawinan anak dan perkawinan paksa, serta sunat perempuan. 1.    Peningkatan usia median pernikahan pertama di kalangan perempuan (peningkatan usia pernikahan pertama);

2.    Peningkatan perlindungan bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan, termasuk dari perdagangan manusia;

3.    Peningkatan kapasitas lembaga yang memberikan perlindungan bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan di tingkat nasional dan lokal (Book II, 1-22).

4.    Penurunan Tingkat Kesuburan berdasarkan umur (ASFR) hingga 15-19 tahun;

5.    Peningkatan kesadaran di kalangan orang tua, remaja dan/tau anggota keluarga, tentang peran keluarga;

6.    Peningkatan tahun rata-rata sekolah bagi masyarakat berusia di atas 15 tahun.

1.    Usia median untuk pernikahan pertama bagi perempuan hingga 21 pada 2019 (2012: 20.1);

2.    ASFR 15-19 tahun pada 2019 hingga 38 (2012: 48);

3.    Peningkatan persentase kesadaran di kalangan orang tua, remaja dan/atau anggota keluarga, tentang peran keluarga hingga 50% pada 2019 (2015: 5);

4.    Rata-rata tahun kehadiran di sekolah bagi masyarakat berusia di atas 15 tahun hingga 8,8 (2013: 8,14).

5.4 Mengakui dan menghargai perawatan dan kerja domestik tak berbayar dengan cara penyediaan layanan publik, infrastruktur publik, serta kebijakan  perlindungan sosial dan promosi tanggung jawab bersama di dalam rumah tangga dan keluarga sesuai dengan kebiasaan nasional. 1.    Peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai sektor;

2.    Penguatan kapasitas kelembagaan yang bertanggung jawab atas pengarusutamaan gender.

Tidak tersedia.
5.5 Menjamin partisipasi penuh dan efektif perempuan serta peluang setara dalam kepemimpinan di seluruh tingkatan pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi dan publik. 1.    Peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai sektor pembangunan;

2.    Penguatan kapasitas kelembagaan yang bertanggung jawab atas pengarusutamaan gender;

3.    Peningkatan partisipasi dalam partai poliik hingga 30%;

4.    Peningkatan kesadaran pemangku kepentingan dan masyarakat, termasuk organisasi non-pemerintah, pusat penelitian dan dunia usaha dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam sektor politik dan pengambilan keputusan.

1.    Proporsi kursi perempuan di parlemen di tingkat nasional;

2.    Proporsi kursi perempuan di parlemen di tingkat daerah.

5.6 Menjamin akses universal kepada kesehatan seksual dan reproduksi dan hak reproduksi sebagaimana disepakati dalam Programme of Action of the International Conference on Population and Development and the Beijing Platform for Action serta dokumen-dokumen yang dihasilkan dalam konferensi kajiannya. 1.    Peningkatan akses dan kualitas kesehatan dan reproduksi perempuan;

2.    Penguatan kapasitas kelembagaan yang bertanggung jawab atas pengarusutamaan gender;

3.    Penurunan kebutuhan yang tidak terpenuhi;

4.    Penurunan kesenjangan dalam layanan KB (TFR, CPR, kebutuhan tak terpenuhi), baik antar provinsi, wilayah perkotaan/pedesaan, status sosial, dan belanja rumah tangga;

5.    Peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai sektor pembangunan;

6.    Peningkatan pengetahuan dan kesadaran di kalangan pasangan usia reproduktif tentang setidaknya 4 jenis metode kontrasepsi modern;

7.    Penguatan kapasitas lembaga pembangunan yang bekerja di sektor kependudukan dan KB di administrasi tingkat pusat dan daerah (dengan masukan dari BKKBN).

1.    Kebutuhan tak terpenuhi keluarga berencana pada 2019 menjadi 9,9 (2012: 11.4).

2.    Persentase pasangan usia reproduktif dengan pengetahuan dan kesadaran metode kontrasepsi modern menjadi 70 pada 2019 (2015: 16).

3.    Persentase pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelaraskan kebijakan di kebijakan pembangunan daerah dengan kebijakan pengendalian kualitas kependudukan menjadi 40 kebijakan pada 2019 (2015: 5).

4.    Persentase lembaga KB di tingkat daerah pada 2019 menjadi:

–    Tipe A: 15 (2015: 9.3)

–    Tipe  B: 50 (2015: 50.7)

–    Tipe  C: 25 (2015: 32.9)

5.a Melaksanakan reformasi untuk memberikan hak setara bagi perempuan kepada sumber daya ekonomi serta akses kepada kepemilikan dan kontrol atas lahan dan bentuk properti lainnya, layanan keuangan, warisan dan sumber daya alam, sesuai dengan hukum nasional. 1.    Tersedianya kebijakan responsif gender di bidang pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, keamanan pangan dan agrobisnis (hukum, peraturan pemerintah, keputusan presiden, perda).

2.    Tersedianya kerangka kebijakan untuk menjamin kesetaraan bagi perempuan dalam kepemilikan dan/atau kendali lahan.

5.b Meningkatkan penggunaan teknologi pendukung, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, untuk mendorong pemberdayaan perempuan. Tidak tersedia. Tidak tersedia.
5.c Mengadopsi dan memperkuat kebijakan yang efektif  dan legislasi yang dapat dilaksanakan untuk mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan seluruh perempuan dan anak perempuan di segala tingkatan. 1.    Tersedianya kebijakan responsif gender tentang perencanaan dan penganggaran dalam berbagai sektor.

[1] Bappenas, Zero Draft: PEDOMAN TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA AKSI PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (RAN TPB), 2016, tersedia di: http://sdgsindonesia.or.id/index.php/bonus-pages/item/76-zero-draft-pedoman-teknis-penyusunan-rencana-aksi-pembangunan-berkelanjutan-ran-tpb?start=1390

Perlindungan Hukum

Karena hukum internasional dan nasional di Indonesia mengakui hak perempuan sebagai hak asasi manusia, maka Pemerintah Indonesia berkewajiban tidak hanya mengadopsi legislasi dan kebijakan yang melarang diskriminasi, namun juga menjaga agar sebagai pemerintah tidak justru memfasilitasi diskriminasi terhadap perempuan. Karenanya, penting sekali untuk mengambil atau mengoptimalkan upaya untuk memberikan perlindungan hukum yang luas bagi perempuan dengan antara lain membatalkan setiap undang-undang, kebijakan maupun peraturan yang mendiskriminasi perempuan baik di tingkat nasional maupun daerah termasuk provinsi, kabupaten dan kota. Sementara itu, untuk mengoptimalkan upaya nasional untuk mendorong kesetaraan, amat penting untuk menjadikan pengadopsian RUU Kesetaraan Gender sebagai prioritas, yang bertujuan memberikan payung hukum untuk mencegah diskriminasi gender.

Kekerasan terhadap Perempuan

Kekerasan seksual sebagaimana KDRT tetap menjadi ancaman bagi perempuan. Menurut Komnas Perempuan, rata-rata terdapat 3.000 hingga 6.500 kasus kekerasan terhadap perempuan setiap tahunnya.[1] Kekerasan seksual bahkan merupakan kekerasan ketinggi kedua terhadap perempuan di ranah domestik, sementara yang pertama adalah kekerasan fisik. Karenanya, Pemerintah Indonesia perlu memprioritaskan pembuatan kerangka hukum untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual antara lain dengan mengesahkan RUU Anti-Kekerasan Seksual. Lebih lanjut, praktik sunat perempuan (female genital mutilation/FGM) juga masih tersebar di Indonesia, sehingga penting pula bagi pemerintah untuk mengadopsi target global SDG untuk menghapuskan praktik berbahaya terhadap perempuan dan anak perempuan ini (Target 5.3).

Selain itu, sebagaimana disebutkan sebelumnya, tingginya jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan juga disebabkan oleh kurangnya penegakan hukum, yang menyebabkan terciptanya budaya kebal hukum (impunitas) bagi pelaku. Karenanya, penting bagi Pemerintah Indonesia untuk memantau perkembangan dalam penegakan hukum terkait khususnya penyelidikan, penuntutan dan pendakwaan yang sesuai bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Indonesia baru saja menyusun sumber data untuk memperkirakan garis dasar indikator kekerasan terhadap perempuan. Melalui Survey Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN 2016), indikator 5.2.1 dan 5.2.2 dapat diestimasi. UNFPA telah memberikan pendampingan teknis kepada MOWE-CP dan BPS dalam persiapan, pelaksanaan, analisis dan pelaporan survei akhir.

Pada indikator FGM 5.3.2. Pemerintah telah mengindikasikan kebutuhan untuk memperoleh lebih banyak bukti, termasuk data yang valid dan relevan untuk mengukur indikator FGM SDG di Indonesia.

[1] Komnas Perempuan, LEMBAR FAKTA Kekerasan Seksual, Upaya Penanganan Komprehensif dan Dorongan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, 2016, tersedia di: http://www.komnasperempuan.go.id/lembar-fakta-kekerasan-seksual-upaya-penanganan-komprehensif-dan-dorongan-rancangan-undang-undang-penghapusan-kekerasan-seksual-komnas-perempuan-jakarta-19-september-2016/

Proporsi perempuan berusia 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri, berdasarkan pengetahuan yang cukup, mengenai hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi dan perawatan kesehatan reproduksi.

Di 70 negara, data ini tercakup dalam data DHS yang dipilah berdasarkan umur, lokasi, kuintil ekonomi, pendidikan, status perkawinan dan disabilitas. Namun, metadata tersebut menunjukkan bahwa data yang tercakup dalam DHS hanya untuk pelayanan kesehatan perempuan, tidak secara khusus mengenai hubungan seksual, layanan kesehatan kontrasepsi dan reproduksi. UNFPA akan menindaklanjuti isu ini dengan ICF International yang memberikan dukungan teknis untuk Survei global Demografi dan Kesehatan untuk menjawab kebutuhan akan perlunya pengambilan keputusan berdasarkan pengetahuan yang cukup terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan pelayanan kesehatan reproduksi, bukan hanya untuk pelayanan kesehatan pada perempuan saja.

Kepemimpinan dan Kepemilikan oleh Perempuan

Sementara kepemimpinan perempuan dalam politik, termasuk partisipasi mereka di posisi politik dan pemerintahan tingkat tinggi amat penting untuk mendorong kesetaraan gender, partisipasi perempuan dalam kepemimpinan politik di Indonesia masih tetap rendah. Menurut data dari Komnas Perempuan pada 2015, hanya terdapat 7,48% kandidat perempuan dalam posisi kepemimpinan di pemerintahan daerah (gubernur, bupati atau walikota), sementara sisanya sebesar 92,52% dipegang laki-laki. Berdasarkan kenyataan ini, perlu dimasukkan indikator tentang proporsi perempuan yang memegang posisi-posisi tersebut.

Terkait kepemiikan lahan, praktik tradisional diskriminatif, terkait hak waris, yang ditambah dengan kurangnya informasi dan kesadaran para petugas pemerintah dan petugas pencatatan tentang adanya opsi registrasi bersama, telah menyebabkan rendahnya kepemilikan lahan bersama di kalangan pasangan menikah, yang mayoritas mendaftarkan tanah mereka atas nama suami. Dalam sebuah laporan Pelapor Khusus PB tentang Perumahan Layak, 65% status kepemilikan lahan baru didaftarkan atas nama laki-laki, sementara 30% sisanya atas nama perempuan.[1] Karenanya, pemerintah harus memprioritaskan optimalisasi upaya untuk mendorong kesetaraan gender dalam kepemilikan lahan.

[1] Komnas Perempuan, LEMBAR FAKTA Kekerasan Seksual, Upaya Penanganan Komprehensif dan Dorongan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, 2016, tersedia di: http://www.komnasperempuan.go.id/lembar-fakta-kekerasan-seksual-upaya-penanganan-komprehensif-dan-dorongan-rancangan-undang-undang-penghapusan-kekerasan-seksual-komnas-perempuan-jakarta-19-september-2016/

Terkait dengan kesenjangan dalam indikator di bawah Tujuan 5 SDG, kami bermaksud mengajukan beberapa indikator tambahan berikut untuk memperkuat dampak strategi pembangunan nasional untuk mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan seluruh perempuan dan anak perempuan.

Target Global Target Nasional Indikator Nasional Usulan Indikator PBHAM
5.1 Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan 1.    Peningkatan implementasi pengarusutamaan gender dan pemberdayaan di seluruh sektor melalui ketersediaan kebijakan responsif gender (undang-undang, PP, Keppres, Perda). 1.    Jumlah kebijakan responsif gender yang mendukung pemberdayaan perempuan pada 2019 menjadi 16 (2015:19);

2.    Jumlah lembaga yang melaksanakan kebijakan terkait pengarusutamaan gender dan pemberdayaan pada 2019:

–    Kementerian/lembaga: 60 (2015:40).

–    Provinsi: 34 (2015:34).

–    Kabupaten/Kota: 20 (2015:20).

1.    Jumlah legislasi, reggulasi dan/atau kebijakan lain yang mendiskriminasi perempuan yang dicabut di tingkat nasional dan daerah.

2.    Pengesahan RUU Kesetaraan Gender.

5.2 Menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan di ranah publik dan privat, termasuk perdagangan manusia dan seksual serta jenis eksploitasi lainnya. 1.    Peningkatan perlindungan bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan, termasuk perdagangan manusia;

2.    Peningkatan kapasitas lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan perempuan dari segala bentuk kekerasan di tingkat nasional dan daerah (Book II, 1-22).

1.    Penurunan prevalensi kasus kekerasan terhadap anak perempuan (2013: 20.48);

2.    Prevalensi kasus kekerasan terhadap perempuan yang menerima layanan komprehensif menjadi 70% pada 2019 (2015: 50%).

1.    Pengesahan RUU Kekerasan Seksual;

2.    Persentase pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang diselidiki, dituntut dan didakwa sebagaimana seharusnya.

5.3 Menghapus segala bentuk praktik berbahaya, seperti pernikahan anak, pernikahan paksa dan sunat perempuan. 1.    Peningkatan median usia pernikahan pertama di kalangan perempuan (peningkatan usia pernikahan pertama);

2.    Peningkatan perlindunganbagi perempuan dari segala bentuk kekerasan, termasuk dari perdagangan manusia;

3.    Peningkatan kapasitas lembaga yang bertanggung jawab atas perlindungan perempuan dari segala bentuk kekerasan di tingkat nasional dan lokal (Book II, 1-22);

4.    Penurunan Tingkat Kesuburan Berdasarkan Umur (ASFR) hingga 15-19 tahun;

5.    Peningkatan kesadaran orang tua, remaja dan/atau anggota keluarga tentang peran keluarga;

6.    Peningkatan rata-rata tahun kehadiran di sekolah untuk kelompok usia di atas 15 tahun.

a.    Usia median untuk pernikahan pertama bagi perempuan menjadi 21 pada 2019 (2012: 20,1);

b.    ASFR 15-19 tahun pada 2019 menjadi 38 (2012: 48);

c.     Peningkatan persentase kesadaran orang tua, remaja dan/atau anggota keluarga, tentang peran keluarga menjadi 50% pada 2019 (2015: 5);

d.    Rata-rata tahun kehadiran di sekolah untuk kelompok di atas usia 15 tahun menjadi 8,8 (2013: 8,14).

–    Proporsi anak perempuan dan perempuan yang mengalami sunat perempuan berdasarkan usia;

–    Tersedianya UU/peraturan yang melarang praktik sunat perempuan.

5.5 Menjamin partisipasi penuh dan efektif perempuan serta kesetaraan peluang kepemimpinan di seluruh tingkat pengambilan keputusan di sektor politik, ekonomi dan publik. 1.    Peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan dalam berbagai sektor pembangunan;

2.    Penguatan kapasitas lembaga yang bertanggung jawab atas pengarusutamaan gender;

3.    Peningkatan partisipasi di partai politik hingga 30%;

4.    Peningkatan kesadaran pemangku kepentingan dan masyarakat, termasuk NGO, pusat penelitian dan dunia usaha tentang pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam sektor politik dan pengambilan keputusan.

a.    Proporsi kursi perempuan di parlemen di tingkat nasional;

b.    Proporsi kursi perempuan di parlemen tingkat daerah;

–    Proporsi perempuan di posisi kepemimpinan di administrasi pemerintah pusat dan daerah (eselon I-V) (sejalan dengan indikator yang diusulkan UN Women).
5.a Menjalankan reformasi untuk memberikan hak setara bagi perempuan kepada sumber daya ekonomi serta akses atas kepemilikan dan kendali atas lahan dan bentuk properti lainnya, layanan keuangan, warisan dan sumber daya manusia, sesuai dengan hukum nasional. 1.    Tersedianya kebijakan responsif gender di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, keamanan pangan dan agrobisnis (UU, PP, Keppres, Perda);

2.    Tersedianya kerangka kebijakan untuk menjamin kesetaraan bagi perempuan dalam kepemilikan dan/atau kendali lahan.

Tidak tersedia –    Proporsi perempuan sebagai pemilik hak atas lahan, termasuk lahan pertanian, berdasarkan jenis kepemilikan (tenure) (sesuai dengan indikator yang diusulkan UN Women).

Lembaga-lembada dan program-program PBB di Indonesia dapat mendukung Pemerintah Indonesia untuk mencapai sasaran-sasarannya terkait kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan dengan memberikan bantuan teknis, khususnya dari UNICEF dan UN Women, untuk membantu pemerintah mengembangkan kebijakan yang mengoptimalkan perlindungan hukum bagi perempuan dari diskriminasi dan kekerasan.

UNFPA bekerja sama secara ekstensif dengan Pemerintah dan masyarakat sipil mengenai isu-isu kekerasan berbasis gender, termasuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan terutama di kalangan kelompok rentan seperti anak muda yang belum menikah, perempuan dan anak perempuan yang terkena dampak bencana dan juga populasi kunci. Selain itu, UNFPA juga mendukung Pemerintah Indonesia dalam menangani praktik-praktik berbahaya, yaitu perkawinan anak dan FGM (pemotongan alat kelamin perempuan). Dalam kaitannya dengan hal ini, UNFPA memberikan bantuan (dukungan teknis untuk survei dan studi) untuk pengembangan kebijakan berbasis bukti dan intervensi program untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan serta penghapusan praktik-praktik yang berbahaya.

 

Sumber Lain: