The Human Rights Based Approach to the Localization of SDGs in Indonesia

Agenda 2030 menetapkan paradigma pembangunan saat ini dan menempatkan hak asasi manusia di dalam pusaran intinya. Penerapan 17 Tujuan Pembanguan Berkelanjutan (SDGs) yang secara universal dirancang agar “tidak seorangpun yang ditinggalkan” di dalam pembangunan, dan membuka jalan-jalan yang baru bagi pengintegrasian hak asasi manusia (HAM) ke dalam kebijakan-kebijakan global dan nasional sepanjang 15 tahun ke depan.

Perwujudan Agenda 2030 tersebut membutuhkan arsitektur akuntabilitas yang kuat bagi masyarakat sipil untuk memantau kemajuan dan memastikan pertanggungjawaban dari pemeritah. Sebuah kerangka kerja yang kuat bagi perumusan indikator SDG yang peka terhadap HAM sangatlah diperlukan di dalam memantau kemajuan untuk semua orang, di manapun. SDGs dan HAM saling menguatkan satu sama lain. Di satu sisi, HAM memberikan wawasan dan arahan di dalam mengatasi kompleksitas dari tujuan-tujuan di dalam Agenda 2030 yang multidimensional. Di sisi yang lain, SDGs merupakan sebuah instrumen yang terukur dan berorientasi pada hasil bagi perwujudan HAM.

Indonesia – sebagai negara dengan penduduk terpadat keempat dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia- telah melakukan langkah-langkah penting untuk mewujudkan SDGs melalui pembentukan Sekretariat SDG dan mengelaborasi indikator-indikator yang mencerminkan prioritas-prioritas pembangunan nasional. Prioritas-prioritas tersebut berfokus pada penghapusan kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan memajukan perdamaian, keadilan, kelembagaan yang kuat dan aksi perubahan iklim. Oleh karena itu, prioritas-prioritas tersebut memiliki relevansi langsung terhadap kewajiban-kewajiban HAM yang diemban oleh Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional dan hukum internasional.

Dalam rangka memajukan pendekatan berbasis HAM terhadap perencanaan pembangunan nasional, dalam konteks Agenda 2030, Kelompok Kerja Hak Asasi Manusia Tim Negara PBB di Indonesia, berkonsultasi dengan Komnas HAM dan Sekretariat SDG yang bertempat di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), mengembangkan dokumen ini – Kerangka Kerja Analisis SDGs dan HAM. Kerangka Kerja Analisis ini dirancang sebagai sebuah perangkat untuk memantau perkembangan atas tujuan-tujuan pembangunan di dalam Agenda 2030 dari sudut pandang HAM, dengan menggunakan usulan-usulan indikator berbasis HAM.

Di setiap Tujuan Pembangunan yang dipilih (Tujuan 1, 2, 3, 4, 5, 6, 8, 10 dan 16), makalah ini menawarkan pandangan umum terhadap implikasi-implikasi HAM secara global dan dalam konteks kewajiban-kewajiban HAM nasional, dan menganalisis kesenjangan-kesenjangan yang mungkin terdapat antara kewajiban-kewajiban HAM dengan target dan indikator pembanguan nasional yang telah diadopsi. Makalah ini juga mengusulkan indikator-indikator yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan terhadap tujuan-tujuan pembangunan dari sudut pandang HAM. Usulan-usulan indikator tersebut dikembangkan dengan merujuk pada standar-standar universal yang ada di dalam berbagai instrumen internasional, serta rekomendasi-rekomendasi khusus yang ditawarkan oleh organisasi-organisasi internasional kepada Indonesia. Untuk kepentingan kerangka kerja ini, Panduan Teknis Rencana Aksi Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (RAN PTB), yang diterbitkan oleh BAPPENAS, digunakan sebagai rujukan target-target dan indikator SDGs yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia.

Ada sembilan tujuan yang disajikan di dalam kerangka kerja analisis ini. Tujuan-tujuan tersebut dipilih melalui konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan kunci nasional sebagai  tujuan-tujuan yang memiliki implikasi langsung terhadap HAM yang diakui di dalam instrumen-instrumen  HAM pokok internasional, khususnya Deklarasi Universal HAM, Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol). Sembilan tujuan pembangunan yang terkait dengan HAM yang disajikan di dalam kerangka kerja analisis ini adalah: Tujuan 1 tentang penghapusan kemiskinan; Tujuan 2 tentang penghapusan kelaparan; Tujuan 3 tentang kesehatan dan kesejahteraan; Tujuan 4 tentang pendidikan berkualitas; Tujuan 5 tentang kesetaraan gender; Tujuan 6 tentang air bersih dan sanitasi; Tujuan 8 tentang pekerjaan yang layak dan pertumbuhan ekonomi; Tujuan 10 tentang penurunan kesenjangan; dan Tujuan 16 tentang perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang kuat.

Namun, perlu untuk dicatat bahwa ke-17 tujuan di dalam SDGs memiliki implikasi HAM yang penting. Oleh karena itu, kedepannya, penting dilakukan pengembangan atas pendekatan ini untuk menyambungkan tujuan-tujuan pembangunan dengan kewajiban-kewajiban HAM dan mengidentifikasi kesenjangan-kesenjangan yang ada di dalam delapan tujuan yang lainnya. Hal ini sejalan dengan kehendak para pemangku kepentingan di belakang dokumen ini untuk terus mengembangkan kerangka kerja ini, untuk mengelaborasi lebih jauh lagi analisis-analisis yang dimuat di dalamnya dan untuk mencakup, secara bertahap, keseluruhan Agenda 2030 beserta 17 tujuan yang ada di dalam SDGs.