MENJAMIN KETERSEDIAAN DAN MANAJEMEN AIR BERSIH DAN SANITASI YANG BERKELANJUTAN BAGI SEMUA

Air dan Sanitasi sebagai Hak Dasar

Meskipun hak atas air dan sanitasi tidak secara spesifik dinyatakan dalam ICESCR, air dan sanitasi merupakan bagian fundamental bagi setiap manusia untuk bertahan hidup dan menjaga kesehatannya, dan karenanya juga harus dipandang sebagai elemen utama dalam pemenuhan hak kepada standar hidup yang layak (Pasal 11 ICESCR) serta hak atas kesehatan (Pasal 12 ICESCR).

Berdasarkan hal ini, Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (CESCR) akhirnya mengadopsi Komentar Umum No. 15 tentang hak atas air, yang mencakup hak atas sanitasi yang layak.

Di tingkat nasional, hak atas kesehatan dan standar hidup yang layak juga dinyatakan di dalam UUD 1945. Hak-hak ini juga ditegaskan kembali di dalam UU No.11/2005 tentang Ratifikasi ICESCR. Lebih lanjut, Indonesia juga telah mengesahkan undang-undang terkait pengelolaan sumber daya air, yaitu UU No.7/2004, namun telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2015.

Air minum masih tidak dapat diakses oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. UNPDF mengindikasikan bahwa setidaknya terdapat 42,8 persen masyarakat Indonesia yang tidak memiliki akses kepada sumber air yang layak, sementara sekitar 55 juta orang (22 persen populasi) masih melakukan buang air sembarangan.[1]

Polusi, degradasi tangkapan air (catchment), eksploitasi berlebihan dan pegelolaan yang buruk adalah faktor-faktor ancaman utama bagi kualitas, keamanan, maupun aksesibilitas air.[2]

[1] UNPDF 2016-2020, page: 22.

[2] World Bank, Water Sanitation, 2015, tersedia di: http://documents.worldbank.org/curated/en/566161467998461553/The-World-Bank-in-Indonesia-water-sanitation

Pemerintah Indonesia telah menetapkan target-target berikut di bawah Tujuan 6, yaitu menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pengelolaan air dan sanitasi bagi semua, sejalan dengan RPJMN:

Target Global Target Nasional Indikator Nasional
6.1 Pada 2030, mencapai akses universal dan merata kepada air minum aman dan terjangkau bagi semua. 1. Peningkatan akses kepada layanan air minum dan sanitasi layak dan berkelanjutan. a.    Perwujudan 100% layanan air minum, dengan 85% populasi terlayani akses kepada air sejalan dengan prinsip 4K dan 15% lainnya akan terlayani sesuai dengan layanan kebutuhan dasar; (Baseline 2014: 70%, target 2019: 100%).

b.    Akses kepada air minum layak.

6.2 Pada 2030, mencapai akses sanitasi dan kebersihan layak dan merata bagi semua serta mengakhiri BAB sembarangan, dengan perhatian khusus kepada kebutuhan perempuan dan anak perempuan serta kelompok yang berada dalam situasi rentan. 1.    Peningkatan akses kepada layanan air minum dan sanitasi yang layak dan berkelanjutan.

2.    Peningkatan implementasi promosi kesehatan dan pemberdayaan bagi masyarakat.

a.    Tercapainya 100% layanan sanitasi (air limbah domestik, sampah domestik, drainase lingkungan), yang berarti 85% populasi akan terlayani sesuai dengan standar layanan, dan 15% populasi akan terlayani sesuai dengan kebutuhan dasar (Baseline 2014:60,9%, target 2019:100%).

b.    Persentase kabupaten/kota yang mengadopsi PHBS (Baseline 2014: 40%, target 2019: 80%).

6.3 Pada 2030, meningkatkan kualitas air dengan mengurangi polusi, menghilangkan pembuangan dan meminimalkan pelepasan bahan kimia dan bahan berbahaya lainnya, memotong separuh proporsi air limbah tak terolah dan meningkatkan secara signifikan daur ulang dan penggunaan kembali (reuse) yang aman di tingkat global. 1.    Sistem infrastruktur air limbah kota terpusat di 438 kota/kabupaten;

2.    Pemenuhan air baku untuk rumah tangga, wilayah perkotaan dan industri.

a.    Jumlah kabupaten/kota yang terlayani dengan sistem infrastruktur air limbah kota terpusat (Baseline 2014: 60%, target 2019: 95%);

b.    Peningkatan kapasitas infrastruktur air baku untuk rumah tangga, wilayah perkotaan dan industri (baseline 2014: 51,44m3/detik; target 2019: 118,5m3/detik).

6.4 Pada 2030, meningkatkan secara signifikan efisiensi penggunaan air di seluruh sektor dan menjamin penarikan (withdrawal) dan pasokan air bersih yang berkelanjutan untuk mengatasi kelangkaan air dan mengurangi secara signifikan jumlah warga yang menderita kelangkaan air. 1.    Peningkatan kondisi dan fungsi reservasi air dan sumber  air lainnya;

2.    Perbaikan kondisi dan fungsi reservasi air dan sumber air lainnya.

a.    Jumlah kolam retensi (retention basin) dan reservoir air lain yang dibangun. (Baseline 2014: 299; target 2019: 216);

b.    Jumlah dam yang ditingkatkan/direhabilitasi (baseline 2014: 7, target 2019: 11).

c.     Jumlah kolam retensi dan reservoir air lain yang ditingkatkan/direhabilitasi. (Baseline 2014: 55, target 2019: 143);

d.    Peningkatan kapasitas infrastruktur air baku untuk melayani rumah tangga, wilayah perkotaan dan industri. (Baseline 2014: 60%, target 2019: 95%);

e.    Jumlah dam yang dibangun.

6.5 Pada 2030, melaksanakan pengelolaan sumber air terintegrasi di seluruh tingkatan, termasuk melalui kerja sama lintas-negara jika diperlukan. 1.    Peningkatan kapasitas pembangkit listrik tenaga air (PLTA);

2.    Tersedianya fasilitas dan infrastruktur irigasi;

–    Peningkatan upaya rehabilitasi dan konservasi untuk mengurangi lahan tidak produktif untuk mendukung daerah aliran sungai/DAS (watershed) dan perlindungan air untuk Bantaran Sungai Prioritas (Priority Watershed).

–    Tersedianya fasilitas dan infrastruktur untuk irigasi.

a.     Kapasitas PLTA;

b.     Tersedianya 1 juta hektar sawah teririgasi dan diperbaikinya 3 juta hektar jaringan irigasi. (Baseline 2014: 50,7 GW, target 2019: 86,6 GW);

c.     Jumlah bantaran sungai prioritas dengan peningkatan mata air melalui konservasi sumber air vegetatif, kolam retensi, dam pengontrol dan penahan dan check dam (gully plugs) di bantaran sungai hulu dan sumur resapan (target 2019: 15 DAS, tidak ada baseline);

d.     19 DAM lintas provinsi harus memiliki MoU/status;

e.     Peningkatan kepastian sumber air untuk irigasi dari reservoir melalui penyelesaian 16 pembangunan reservoir dan pembangunan 49 reservoir baru;

f.       Jumlah kolam retensi dan reservoir air yang selesai dibangun. (Target 2019: 216, tidak ada baseline).

g.     Jangkauan layanan jaringan irigasi yang dibangun/ditingkatkan. Target 2019: 35763,83, tidak ada baseline).

h.     Jangkauan irigasi air tanah yang dibangun/ditingkatkan. (Target 2019: 3.482,00, tidak ada baseline).

6.6 Pada 2020, melindungi dan merestorasi ekosistem terkait air, termasuk gunung, hutan, lahan basah, sungai, akuifer, dan danau. 1. Peningkatan upaya rehabilitasi dan konservasi untuk mengurangi lahan tak produktif untuk mendukung DAS dan perlindungan air untuk DAS Prioritas. a.      Jumlah DAS prioritas yang terestorasi melalui pembangunan kolam retensi, dam pengontrol dan penahan/retensi, serta dam skala kecil dan medium di wilayah hulu (target 2019: 15 DAS, tidak ada baseline);

b.      Penurunan jumlah lahan tidak produktif hingga 5,5 juta hektar melalui rehabilitasi oleh Unit Pengelolaan Hutan (KPH) dan DAS;

c.      Jumlah DAS prioritas dengan mata air yang ditingkatkan melalui konservasi sumber daya air vegetatif, kolam retensi, dam pengendali dan penahan serta check dam di DAS hulu dan sumur resapan. (Target 2019:15 watershed, tidak ada baseline);

d.      Jumlah danau prioritas dengan kualitas air dan status tropis yang meningkat setidaknya hingga mesotrofik, sejumlah 15 danau prioritas;

e.      Persentase persiapan dam, kolam retensi, dan reservoir air lainnya yang ditingkatkan/direhabilitasi, hingga 100% dari jumlah total peningkatan/rehabilitasi per tahun;

f.       Jumlah danau prioritas, dengan rata-rata <1% pendangkalan dari setiap danau hingga 15 danau prioritas;

g.      Jumlah danau prioritas dengan tingkat erosi menurun hingga batas toleransi di wilayah tangkapan (catchment) di 15 danau prioritas.

6.a Pada 2030, memperluas kerja sama internasional dan dukungan pembangunan kapasitas bagi negara berkembang dalam kegiatan dan program terkait air dan sanitasi, termasuk pemanenan air, desalinasi, efisiensi air, pengolahan air limbah, serta teknologi daur ulang dan reuse. 1. Peningkatan anggaran untuk pengembangan air dan sanitasi yang dialokasikan dalam APBN. Tidak tersedia.
6.b Mendukung dan memperkuat partisipasi masyarakat lokal dalam meningkatkan pengelolaan air dan sanitasi. Tidak tersedia. Tidak tersedia.

Meskipun akses kepada air dan sanitasi masih tetap rendah bagi banyak masyarakat Indonesia, rumah tangga termiskin adalah yang paling terdampak oleh kondisi ini. Menurut UNICEF,  sebanyak 400 anak yang mayoritas berasal dari keluarga miskin dan paling termarjinalkan, meninggal dunia setiap harinya di Indonesia akibat penyakit yang bisa dicegah (treatable), seperti pneumonia dan diare.[1] Diare disebabkan rendahnya kualitas air, sanitasi dan kebersihan (WASH) yang telah menyebabkan kematian sebanyak 73.921 anak pada 2015.[2]

Banyak masyarakat adat di tempat terpencil di Indonesia juga terdeprivasi dari akses kepada air minum. Banyak masyarakat adat masih mempraktikkan gaya hidup nomaden di dekat hutan, dan sangat bergantung pada sumber air alami seperti sungai dan danai, sementara polusi masif yang disebabkan oleh industri ekstraktif seperti deforestasi telah meningkatkan erosi dan mengancam akses air masyarakat adat di tempat terpencil.[3] Karenanya, masyarakat adat, khususnya di tempat terpencil, juga harus dipandang sebagai kelompok yang harus diprioritaskan menerima bantuan untuk meningkatkan akses mereka kepada air minum dan kesadaran mereka terkait sanitasi layak.

Lebih lanjut, keterlibatan dan dukungan masyarakat juga penting untuk menjamin kebelranjutan pengelolaan air dan sanitasi di masyarakat lokal.

[1] UNICEF, Some 35 million more children under five at risk if child mortality goal not met, 2013, tersedia di: https://www.unicef.org/indonesia/media_21391.html.

[2] UNICEF, Diarrhea as a Cause of Death, 2015, tersedia di: https://data.unicef.org/topic/child-health/diarrhoeal-disease/

[3] Lihat Bappenas, Masyarakat Adat di Indonesia: Menuju Perlindungan Sosial yang Inklusif, 2013, page 22-14, tersedia di: http://www.bappenas.go.id/index.php/download_file/view/16955/8604/

Berdasarkan kesenjangan yang disebutkan pada indikator-indikator di bawah Tujuan 6 SDG, kami bermaksud mengusulkan indikator-indikator tambahan berikut untuk memperkuat dampak strategi pembangunan nasional untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pengelolaan air dan sanitasi untuk semua.

Target Global Target Nasional Indikator Nasional Usulan Indikator PBHAM
6.1 Pada 2030, mencapai akses universal dan merata kepada air minum aman dan terjangkau bagi semua 1. Peningkatan akses kepada layanan atas air minum dan sanitasi layak dan berkelanjutan.

 

A.     Perwujudan 100% layanan air minum, dengan 85% populasi akan terlayani akses kepada air sesuai dengan prinsip 4K dan 15% akan terlayani sesuai dengan kebutuhan dasarnya; (Baselin 2014: 70%, target 2019: 100%).

B.     Akses kepada air minum yang layak.

–    Proporsi masyarakat miskin, termasuk masyarakat adat yang memiliki akses kepada setidaknya 60 liter per hari per orang (sejalan dengan standar minimum WHO dan Keputusan Menteri PU No. 14/2010).
6.2 Pada 2030, mencapai akses kepada sanitasi dan kebersihan yang layak dan merata bagi semua dan mengakhiri BAB sembarangan, memberikan perhatian khusus pada kebutuhan perempuan dan anak perempuan serta kelompok rentan lainnya. 1.     Peningkatan akses kepada layanan air minum dan sanitasi yang layak dan berkelanjutan.

2.     Peningkatan implementasi promosi kesehatan dan pemberdayaan bagi masyarakat.

a.     Pencapaian 100% layanan sanitasi (air limbah domestik, sampah, drainase lingkungan), yaitu 85% masyarakat akan terlayani sesuai standar layanan, dan 15% masyarakat akan terlayani sesuai kebutuhan dasar.  (Baseline 2014: 60,9%, target 2019: 100%)

b.     Persentase kabupaten/kota yang mengadopsi Panduan Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) (Baseline 2014: 40%, target 2019: 80%).

Proporsi rumah tangga miskin termasuk kelompok masyarakat adat yang mendapatkan akses sanitasi layak.
6.b Mendukung dan memperkuat partisipasi masyarakat lokal untuk meningkatkan pengelolaan air dan sanitasi. Tidak tersedia Tidak tersedia Pengelolaan sumber air nasional dan kebijakan sanitas i yang berisi ketentuan dan prosedur partisipasi bagi masyarakat lokal.

Lembaga-lembada dan program-program PBB di Indonesia dapat membantu Pemerintah Indonesia mencapai targetnya dalam bidang pengelolaan air dan sanitasi melalui kelangsungan sanitasi berbasis komunitas PBB, dan juga proyek-proyek Air, Sanitasi & Kebersihan (Water, Sanitation & Hygiene/WASH). UNICEF dan WHO sebagai organisasi utama pelaksanaan proyek WASH dapat memberikan bantuan kemitraan dan teknis yang kuat bagi Pemerintah Indonesia untuk menerima target yang terkait dengan SDG 6 untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pengelolaan air dan sanitasi di Indonesia.

 

Sumber Lain: