MENJAMIN KEHIDUPAN YANG SEHAT DAN MEMPROMOSIKAN KESEJAHTERAAN BAGI SEMUA PENDUDUK DALAM SEGALA USIA

Kesehatan dan Hak Asasi Manusia Dasar

Kesehatan adalah hal yang mendasar bagi setiap manusia untuk mewujudkan potensi maksimalnya. Kesehatan tidak tergantikan bagi kehidupan manusia sehingga diakui sebagai hak asasi manusia.

 Hak atas kesehatan ditegaskan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration on Human RIghts) Pasal 25 paragraf (1), dan ICSR Pasal 12.

Hak atas kesehatan juga diakui di dalam UUD 1945, Pasal 28H ayat (1), yaitu “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Hak atas kesehatan juga diakui di dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, Pasal 4, yaitu ‘Setiap orang berhak atas kesehatan.”

Untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang ketentuan mengenai hak atas kesehatan di dalam ICESR, Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (CESCR) menerbitkan Komentar Umum No. 14 tentang Hak atas Standar Kesehatan Tertinggi yang Wajar (Highest Attainable Standard of Health).[1] Menurut CESCR, hak atas kesehatan tidak hanya mencakup layanan kesehatan yang tepat waktu dan layak, namun juga hal-hal mendasar yang mempengaruhi kesehatan, seperti “akses kepada air yang aman dan layak minum, sanitasi yang layak, pasokan pangan yang aman dan layak, gizi dan perumahan layak, kondisi pekerjaan dan lingkungan yang sehat, serta akses kepada pendidikan dan informasi terkait kesehatan, termasuk kesehatan seksual dan reproduktif.”[2]

Lebih lanjut, meskipun pelaksanaan hak atas kesehatan bergantung pada kapasitas dan sumber daya setiap Negara Anggota, ia setidaknya harus mencakup sejumlah elemen dasar, yaitu ketersediaan, aksesibilitas, keberterimaan (acceptability) dan kualitas.

Indonesia telah melaksanakan sistem jaminan kesehatan universal sejak 2014, dan pada Maret 2016, program jaminan kesehatan nasional (BPJS) telah diikuti oleh lebih dari 163 juta orang, dengan 63% premi peserta yang disubsidi.[3] Pada 2016, Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan 5% anggaran kesehatan dari APBN.[4] Namun, ketersediaan fasilitas perawatan kesehatan dan tenaga kesehatan berkualitas masih belum cukup, sehingga belum memungkinkan banyak orang untuk menikmati hak kesehatan mereka sepenuhnya, khususnya mereka yang miskin dan tinggal di wilayah terpencil.

Saat ini terdapat 1.725 rumah sakit umum dan 503 rumah sakit khusus, yang mayoritasnya adalah rumah sakit ibu dan anak, yang beroperasi di 34 provinsi di seluruh Indonesia, dengan proporsi tempat tidur rumah sakit 1,12 per 1000 orang.[5] Selain itu, hanya terdapat 9.908 dari 81.626 desa/kelurahan yang memiliki puskesmas, yang tersebar tidak merata antar provinsi, dengan jumlah tertinggi berada di Jawa Barat (1.074 puskesmas) dan terendah di Kalimantan Utara (50 puskesmas).[6] Indonesia juga tertinggal dalam rata-rata WHO untuk rasio dokter dan perawat, yaitu sebesar 2,28 dokter dan perawat per 1.000 orang, sementara Indonesia hanya memiliki 0,2 dokter dan 1,4 perawat/bidan per 1.000 orang.

Dalam laporan terakhir yang diterbitkan WHO pada 2014, Indonesia menunjukkan bahwa 75,3% total belanja kesehatan berasal dari belanja kantong sendiri (out-of-pocket/OOP), yang artinya mayoritas rumah tangga tidak terlindungi dari kesulitan keuangan ketika mengakses layanan kesehatan. Persentase OOP bahkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata belanja total negara Asia Tenggara lainnya, yang sebesar 40,8%.[7]

[1] CESCR, General Comment No. 34 The Right to the Highest Attainable Standard of Health, E/C.12/2000/4, 2000, tersedia di: http://www.ohchr.org/Documents/Issues/Women/WRGS/Health/GC14.pdf

[2] CESCR, General Comment No. 34, paragraph 11.

[3] BPJS, Jumlah Total Peserta BPJS Maret 2016, tersedia di: http://infobpjs.net/jumlah-total-peserta-bpjs-maret-2016/

[4] Ministry of Finance, Informasi APBN 2016, page: 18, tersedia di: http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/bibfinal.pdf

[5] Ministry of Health, Indonesia Health Profile 2013, page: 35, tersedia di: http://www.depkes.go.id/resources/download/pusdatin/profil-kesehatan-indonesia/Indonesia%20Health%20Profile%202013%20-%20v2%20untuk%20web.pdf

[6] BPS, Jumlah Desa/Kelurahan Yang Memiliki Sarana Kesehatan Menurut Provinsi, 2014, tersedia di: https://www.bps.go.id/linkTableDinamis/view/id/935

[7] WHO, World Health Statistic 2016: Monitoring Health for the SDGs, page 17, tersedia di: http://www.who.int/gho/publications/world_health_statistics/2016/en/

 

Sumber Lain: